PERKADES NO.2/2018 TENTANG JUKLAS JUKNIS PEMILIHAN KETUA RT/RW II

Posted on

PERATURAN KEPALA DESA BURANGKENG

NOMOR 2 TAHUN 2018

 

TENTANG

 

JUKLAK JUKNIS PEMILIHAN KETUA RT DAN RW

GELOMBANG KEDUA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BURANGKENG

 

  • Menimbang :
  1. Bahwa untuk melaksanakan pasal 3 ayat 2 dan pasal 34 peraturan Desa Burangkeng Nomor 3 Tahun 2016 tentang pemilihan Ketua RT dan RW serentak.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf (a) di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Pemilihan Ketua RT dan RW
  • Mengingat :
  1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa ;
  6. Peraturan Bupati Bekasi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  7. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2010, tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT dan RW Di Kabupaten Bekasi;
  8. Peraturan Desa Burangkeng Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :        PERATURAN KEPALA DESA BURANGKENG TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMILIHAN KETUA RT DAN RW GELOMBANG SERENTAK KEDUA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam peraturan Desa ini yang di maksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Burangkeng;
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Burangkeng;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Burangkeng dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa Burangkeng;
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa;
  5. Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang bertugas di wilayah Dusun masing-masing dalam lingkup Pemerintah Desa Burangkeng;
  6. Ketua Rukun Tetangga yang disingkat (RT) adalah Ketua Rukun Tetangga se- Desa Burangkeng;
  7. Ketua Rukun Warga yang disingkat (RW) adalah Ketua Rukun Warga se- Desa Burangkeng;
  8. Calon Ketua RT dan calon Ketua RW adalah bakal calon Ketua RT dan RW yang telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih;
  9. Panitia adalah Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW;
  10. Anggaran adalah biaya panitia pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang dibebankan kepada masing-masing calon.

 

BAB II

Panitia Pemilihan

 

Pasal 2

 

  1. Panitia adalah sekelompok orang yang mendapat SK dari Kepala Desa yang dibentuk dari hasil musyawarah di lingkungan RT/RW setempat yang melaksanakan pemilihan.
  2. Musyawarah pembentukan panitia dilaksanakan setelah mendapat Surat Perintah dari Kepala Dusun.
  3. Panitia adalah warga setempat yang melaksanakan pemilihan.
  4. Susunan panitia terdiri dari :
  1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota
  2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota
  3. 1 (satu) orang Bendahara merangkap anggota
  4. 2 (dua) orang anggota.
  1. Panitia dilarang menjadi tim sukses masing-masing calon.
  2. Panitia tidak dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh siapapun dalam pemilihan bakal calon Ketua RT dan RW.

 

BAB III

Waktu dan Tempat Pemilihan Ketua RT dan RW

 

Pasal 3

 

  1. Pemilihan Ketua RT dan RW serentak gelombang kedua di laksanakan pada hari Minggu, tanggal 16 Desember 2018.
  2. Tempat pemilihan Ketua RT dan RW di laksanakan di setiap RT yang melaksanakan pemilihan.
  3. Pelaksanaan pemberian suara di mulai jam 08.00 WIB dan ditutup selambat-lambatnya jam 12.00 WIB.
  4. Hasil pemilihan Ketua RT dan RW secepatnya disampaikan kepada Ketua RW dan Hasil Pemilihan Ketua RW disampaikan kepada Kepala Dusun oleh panitia pemilihan RT dan RW.

 

BAB IV

BIAYA PEMILIHAN

 

Pasal 4

 

  1. Biaya pemilihan Ketua RT dan RW disusun oleh panitia :
  2. Biaya pemilihan bersumber dari :
  1. Pendaftaran calon
  2. Kas RT/RW
  3. Donatur yang tidak mengikat
  1. Besarnya biaya pemilihan tidak lebih dari Rp 15.000,- per hak pilih untuk calon Ketua RT dan tidak lebih dari Rp 10.000,- berhak pilih untuk calon Ketua RW.

 

BAB V

TAHAPAN PEMILIHAN

 

Pasal 5

  1. Tahapan Pemilihan Ketua RT dan RW serentak Gelombang Kedua terdapat dalam lampiran I dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa.
  2. Daftar Ketua RT dan RW serentak Gelombang Kedua yang melaksanakan pemilihan sebanyak 4 (empat) RW dan 30 (tiga puluh) RT terdapat dalam lampiran II dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal di undangan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Burangkeng.

 

Ditetapkan di Burangkeng

Pada tanggal 15 November 2018

KEPALA DESA BURANGKENG

 

Ttd.

 

NEMIN BIN H. SA’IN

 

Lampiran II Peraturan Kepala Desa Burangkeng

Nomor           : 2

Tanggal          : 14 November 2018

Tentang          : Pemilihan Ketua RT dan RW Gelombang Kedua

  1. 18 November 2018        : Pembentukan Panitia Pemilihan
  2. 19-20 November 2018   : Penyusunan Anggaran Biaya Pemilihan
  3. 21 November 2018        : Persetujuan Biaya Pemilihan
  4. 22-23 November 2018   : Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon
  5. 24 November 2018        : Pendaftaran Bakal Calon
  6. 25 November 2018         : Penelitian Kelengkapan Administrasi dan Ferifikasi Bakal Calon
  7. 26 November 2018        : Penetapan dan Pengumuman Calon
  8. 27-30 November 2018   : Pemutakhiran Data Pemilih
  9. 01 Desember 2018         : Pengumuman DPT
  10. 02-07 Desember 2018    : Sosialisasi Calon
  11. 08 Desember 2018         : Pengundian Nomor Urut dan Tanda Gambar
  12. 09-10 Desember 2018    : Kampanye
  13. 11-12 Desember 2018    : Penyampaian Undangan
  14. 13-15 Desember 2018    : Hari Tenang
  15. 16 Desember 2018         : Pemungutan Suara

SEKRETARIS DESA BURANGKENG

 

Ttd.

 

ALI GUNAWAN

  

Lampiran I Peraturan Kepala Desa Burangkeng

Nomor : 2

Tanggal : 14 November 2018

Tentang : Pemilihan Ketua RT dan RW Gelombang Kedua

 

No RT/RW DUSUN
1 RW.009 I
2 RW.014 III
3 RW.015 III
4 RW.018 II
5 RT.004/003 I
6 RT.001/009 I
7 RT.002/009 I
8 RT.003/009 I
9 RT.004/009 I
10 RT.001/011 I
11 RT.002/011 I
12 RT.003/011 I
13 RT.004/011 I
14 RT.006/011 II
15 RT.005/013 II
16 RT.008/013 II
17 RT.009/013 III
18 RT.001/018 III
19 RT.002/018 III
20 RT.003/018 III
21 RT.004/018 III
22 RT.005/018 III
23 RT.006/018 III
24 RT.001/014 III
25 RT.002/014 III
26 RT.003/014 III
27 RT.004/014 III
28 RT.005/014 III
29 RT.006/014 I
30 RT.001/012 I
31 RT.002/012 I
32 RT.001/007 I
33 RT.002/007 I
34 RT.003/007 I

 

SEKRETARIS DESA BURANGKENG

 

Ttd. 

ALI GUNAWAN