PERATURAN PINDAH DATANG

Posted on

Pengertian

Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya

Klasifikasi Pindah Penduduk :

  1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
  2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
  3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
  4. Antar kabupaten/provinsi

Persyaratan Pindah Penduduk, meliputi :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. KTP asli
  4. Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar
  5. Surat Permohonan pindah :
  6. dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
  7. antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
  8. antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
  9. antar kabupaten/provinsi (F.1-36)

Persyaratan Pindah Datang Penduduk meliputi :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
  3. Surat pemohon pindah datang :
  4. dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
  5. antar desa/ kelurahan (F.1-27)
  6. antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
  7. antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)

Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.

Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya