Pengertian
Adalah suatu dinamisasi / pergerakan penduduk dari suatu tempat (pindah) ke tempat lain (datang) dengan maksud untuk menetap baik untuk sementara maupun untuk selamanya
Klasifikasi Pindah Penduduk :
- Dalam Satu desa/ Kelurahan
- Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
- Antar kecamatan dalam satu kabupaten
- Antar kabupaten/provinsi
Persyaratan Pindah Penduduk, meliputi :
- Surat pengantar RT/RW
- KK asli
- KTP asli
- Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar
- Surat Permohonan pindah :
- dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
- antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
- antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
- antar kabupaten/provinsi (F.1-36)
Persyaratan Pindah Datang Penduduk meliputi :
- Surat pengantar RT/RW
- Surat keterangan Pindah dari daerah asal
- Surat pemohon pindah datang :
- dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
- antar desa/ kelurahan (F.1-27)
- antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
- antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)
Surat Keterangan pindah ini berlaku (masa kedaluwarsa) dalam 30 hari, apabila melebihi batas 30 hari belum dilaporkan/daftarkan maka yang mengajukan akan dikenakan denda atas keterlambatannya.
Surat keterangan pindah berfungsi sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan oleh karena itu agar segera diproses kepindahannya